DPK Sulsel Gelar Sosialisasi UU No.13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

image
image

DPK Sulsel Gelar Sosialisasi UU No.13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diselenggarakan di Hotel Tree Makassar, Selasa (30/8/2022).

Kegiatan yang bertemakan Pemberdayaan Penerbit dan Penulisan untuk Mendukung Bahan Perpustakaan ini juga dihadiri oleh Kabid Perpustakaan DPK Sulsel, Drs. Yulianto MM, Koordinator Pustakawan Sulsel, Syamsul Arif, S.Sos MA, dan para pejabat pejabat pustakawan, para pustakawan Perguruan Tinggi di Makassar, para penulis dan penerbit di Sulsel, serta narasumber Bachtiar Adnan Kusuma S.Sos MM dan Idwar Anwar SS.

Dalam sambutannya sesaat sebelum membuka acara, Kadis Hasan Sijaya, menyampaikan rasa bahagianya setelah mendapatkan penghargaan sebagai lembaga inovatif pemerintah. Menurutnya, penghargaan tersebut adalah milik para pustakawan dan pegiat literasi. Karena kerja-kerja merekalah sehingga gerakan literasi yang ada di Sulsel semakin legitimate.

"Ini menjadi suatu tolak ukur bagi kita semua, bahwa kemajuan literasi semakin menggeliat. Hal inilah yang membuka pikiran para kepala daerah lebih memahami manfaat dari sebuah gerakan literasi di daerah," jelasnya, sambil menambahkan, "Yang ada di pola pikir mereka ini, pemahaman untuk mencerdaskan anak bangsa semakin kuat, dengan dasar-dasar seperti ini, saya berharap kita jalan terus, para pustakawan, para penerbit, para penulis dan budayawan, khususnya IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia) mari kita gencarkan memajukan gerakan literasi. Dan satu lagi impian saya yaitu PERDA Transformasi Perpustakaan yang tinggal satu langkah lagi PERDA itu akan lahir".

Terkait Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Hasan Sijaya menegaskan bahwa semua penulis dan penerbit wajib menyetor buku ke Dinas Perpustakaan, minimal ada satu buah sebagai referensi untuk bisa dipublis dan dibaca serta dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Hanya saja akhir-akhir ini tidak berjalan, sehingga menjadi beban saya. Oleh karena itu, disampaikan pada hari ini kita sudah menyiapkan ruang dan kebutuhannya, petugasnya pun sudah ada, baru kita mendorong untuk mensosialisasikan UU No. 13 Tahun 2018," jelasnya.

Sementara itu Bachtiar Adnan Kusuma dalam penyampaian materinya merekomdasikan bahwa sebaiknya Perpusnas memberikan wewenang kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masing-masing provinsi untuk menghimpun dalam hal serah simpan karya cetak dan karya rekam, nanti Dinas Perpustakan Provinsi yang menyerahkan ke Perpusnas.

"Jadi tidak ada lagi kewajiban pada penulis untuk mengirimkan karya cetaknya langsung ke Perpusnas, untuk meminimalkan biaya pengiriman. Jadi kita sebagai penulis dan penerbit menyerahkan ke DPK masing-masing Provinsi, nanti DPK yang teruskan ke Perpusnas," katanya.

Tokoh literasi yang akrab disapa BAK ini juga merekomendasikan agar karya penulis lokal harus mendapat jaminan dari negara melalui Pemerintah Provinsi atau Kabupaten, dalam hal distribusi atau pemasaran. Karena salah satu keresahan dari pegiat literasi penulis lokal adalah ketika sudah menulis buku, terkendala oleh pemasaran atau distribusi, dan beberapa catatan dalam memberdayakan penulis dan penerbit, adalah bersinergi.

Menurutnya, ini juga menjadi hal penting, ketersediaan anggaran pembelian buku dari negara, dan yang terakhir adalah mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD mengutamakan konten penulis lokal. Karena biasanya penulis lokal kurang mendapatkan kesempatan untuk mengisi hal itu, biasanya di isi dengan buku-buku terbitan luar.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, nara sumber lainnya Idwar Anwar menjelaskan bahwa, Perpusnas harus selektif dalam mengeluarkan ISBN, karena jangan sampai penulis atau penerbit yang benar-benar serius melahirkan ini menjadi kendala dengan mengeluarkan karya yang hanya dicetak beberapa eksemplar, bahkan hanya 2 , 3, atau hanya sampai 10 eksemplar. 

Kemudian lanjutnya, diharapkan hasil karya cetak dan rekam ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi dan memfasilitasi serta mengadvokasi pengiriman karya sehingga mempermudah registrasi.

Demikian beberapa poin-poin penting dalam sosialisasi ini, yang diajukan dan menjadi rekomendasi untuk DPK Provinsi yang akan diteruskan ke Perpusnas sebagai pemangku kebijakan (Tim Humas DPK Sulsel).